Friday, June 20, 2008

PKL ( Proyek Korupsi Lagi ) di UNNES

"komersil banget"
kata itu mandadak terlontar setelah membaca edaran dari Rektor tentang pembayaran kontribusi PrakteK Kerja Lapangan (PKL) untuk mahasiswa non Kependidikan sebesar Rp. 250.000,00. padahal mahasiswa secara individual menyelesaikan permasalahan dan instrumen dari PKL. Mulai dari pencarian tempat praktek, pelaksanaan PKL, konsumsi, bahkan tranportasi pun menjadi kewajiban sendiri. Universitas hanya tanda tangan persetujuan. sangat tidak logis ketika mahasiswa masih harus membayar
Waktu sosialisasi yang begitu mepet dengan batas akhir pembayararan (sosialisasi tanggal 20 Juni 2008, dan batas akhir 26 Juni 2008) dan tidak transparannya penggunaan dana tersebut menerbitkan berbagai praduga buruk atas pelaksanaan kebijaksanaan ini.
pertama; ketika melihat surat Edaran tersebut yang bertanda tangan adalah Pembatu Rektor II, PR yang mengurusi Admintrasi Umum dan Perlengkapan Unnes. Apa hubungannya dengan PKL. Seharusnya yang tanda tangan adalah PRI yang menjadi penanggung jawab ke akademik an. apakah uang PKL ini berhubungan dengan banyaknya hutang Unnes akibat pembangunan sana sini? apakah uang ini sebagai proyek penjaringan dana segar setelah SPL 5 juta?
kedua; sebenarnya kebijakan ini sama sekali tidak memiliki landasan hukum, dibuktikan dengan tidak adanya peraturan rektor yang mempositifkan pembayaran ini. Dalam edaran tertulis "sambil menunggu keputusan rektor tentang pembayaran PKL...". Hal ini tentunya tindakan melanggar hukum dan pelaksanaan "corupted corporate" yang nyata.
melihat kenyataan diatas, mahasiswa harus menolak kebijaksanaan yang tidak transparan dan melanggar hukum. bersedia membayar sama saja mengijinkan kejahatan pendidikan berlangsung di kampus Universitas Negeri Semarang.
TOLAK !!!
TURUNKAN SUDIJONO SANG REKTOR (KORUPTOR) UNNES !!!
21062008
capungdewangga
menteriluarnegeri bemkmunnes

No comments: