Friday, February 20, 2009

Jaringan Mahasiswa Peduli Anggaran untuk Rakyat

Pers release
Sifat : Penting dan segera
Subyek : Aksi mendesak segera disyahkannya APBD kota semarang 2009
Untuk disiarkan pada 19-20 Febuari 2009

SEGERA TETAPKAN APBD YANG PRO RAKYAT

Proses penganggaran sering menjadi acara ritual seremonial yang bersifat rutin. Benar bahwa setiap Pemda mungkin telah melaksankan prosedur dan mekanisme Musrebangdes, musrebangkec dan seterusnya, tapi banyak kejadian forum forum tersebut sering hanya terkesan hanya sebagai forum ”ritual” yang tidak efektif. Penjaringan aspirasi yang tida representatif dan tiadanya penajaman prioritas perencanaan. Apalagi jika dalam forum forum tersebut tidak dihadiri dan tidak adanya keterlibatan secara aktif oleh anggota legislatif, maka sangat mungkin prioritas- prioritas program dan kegiatan ini akan berubah pada tingkat pembahasan RAPBD dengan DPRD, dan hal ini pasti akan menjadikan proses penyusunan APBD lebih lama. Hal ini menyebabkan terkadang angggaran tidak pro rakyat miskin.

Proses politik yang sering berlarut larut, adanya deal politik antara pihak legislatif dan eksekutif merupakan hal yang tidak perlu terjadi karena kan menyebabkan molornya penetapan APBD. Keterlambatan tersebut hanya gara gara tarik ulur antara legislatif dan eksekutif dalam penyusunan satuan organisasi tata kerja (SOTK). ”transaksi” demikian bukan hanya berkaitan dengan tunjangan DPRD seperti yang pernah terjadi dengan PP no 110 tahun 2000, PP No 24 tahun 2004 dan PP No 37 tahun 2006 yang menjadi permasalahan sekarang, sering berkaitan dengan budaya ” titip anggaran” yang menjadi kebiasaan dalam penyusunan APBD yang sampai saat ini masih terjadi.

Molornya penetapan APBD di kota Semarang, akan berdampak pada hukuman dari pusat. Departemen Keuangan telah memberikan toleransi hingga tangga 10 Februari 2009. Sanksi yang kemungkinan akan dijatuhkan, berupa pembatalan pencairan dana batuan dari pemerintah pusat yang berbentuk Dana Alokasi Umum ( DAU). Keterlambatan ini juga akan menghambat pada realisasi kebijakan publik yang bertujuan untuk kesejahteraan rakyat.

Berdasarkan hal diatas maka kami JARINGAN MAHASISWA PEDULI ANGGARAN UNTUK RAKYAT menyatakan:
1. Segara tetapkan APBD kota Semarang 2009.
2. Prioritskan program rakyat miskin dan kesejahteraan rakyat dalam penetapan Anggaran.
3. Mengutuk proses tarik ulur pengesahan Anggaran dan hapuskan budaya “ nitip anggaran”.

Kami akan terus mengawal proses ini untuk kesejahteraan rakyat.

Koordinator Aksi
Agus Yahya

desak APBD kota Semarang Segera di Syahkan

SEMARANG—Puluhan mahasiswa dari berbagai organisasi intra dan ekstra kampus kemarin (19/2) mendatangi gedung DPRD Kota Semarang di Jalan Pemuda. Mereka mendesak segera disahkannya APBD Kota Semarang 2009 yang hingga kini masih memasuki tahapan rapat komisi.

Desakan itu dilakukan agar pemkot dapat menghindari sanksi pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 25 persen dari pemerintah pusat. Gubernur Jateng sendiri telah memperingatkan daerah-daerah yang lambat dalam pengesahan APBD, termasuk Kota Semarang.

Massa yang berasal dari Jaringan Mahasiswa Peduli Anggaran Untuk Rakyat (JPRAR), BEM KM Undip dan KAMMI Daerah Semarang ini juga meminta dewan dan pemkot untuk lebih berpihak pada masyarakat kecil.

Dalam aksinya, massa mahasiswa sempat bersitegang dengan petugas Satpol PP. Mereka mendobrak pintu gerbang, karena tidak diizinkan memasuki kompleks balai kota.

Menurut koordinator aksi Agus Yahya, kendati proses penganggaran APBD selama ini sesuai prosedur dan aturan yang benar, namun proses itu dinilai lebih bersifat seremonial dan rutin belaka. Pada kenyataannya, lanjut dia, proses penganggaran APBD tersebut lebih mengarah pada muatan politis seperti dagang sapi, penuh dengan titipan-titipan pihak tertentu.

“Unsur politis seperti inilah yang membuat proses penganggaran antara pemkot dan DPRD terjadi tarik ulur tidak karuan. Akibatnya, pengesahan APBD maupun realisasi program tidak sesuai harapan masyarakat. Sekali lagi, sahkan segera APBD Kota jangan sampai kena sanksi,” desaknya.

Terpisah, anggota Komisi B DPRD Kota Semarang Ari Purbono mengungkapkan, pihak DPRD sebenarnya ingin cepat anggaran APBD disahkan. Namun, menurutnya, penganggaran 2009 ini terkesan lambat karena harus menyesuaikan dengan perubahan SOTK baru.

“Karena alokasi anggaran pada setiap SKPD (satuan kerja perangkat daerah) juga berubah drastis, sehingga butuh waktu untuk menyesuaikan,” ujarnya.

Dia menuturkan, jadwal pembahasan APBD 2009 telah disusun panitia musyawarah (panmus) DPRD hingga 26 Februari 2009 mendatang. Karenanya, pihak DPRD maupun pemkot akan tetap menyesuaikan jadwal tersebut, sehingga tidak berlarut-larut.

“Yang jelas, dalam pembahasan anggaran ini kita semua harus jeli, dan berpihak pada masyarakat luas,” tandasnya.(hib/aro) sindo 20 02 09

Monday, February 9, 2009

Sore-Sore, 3 Pocong Gentayangan di KPK

JAKARTA - Tiga pocong terlihat secara kasat mata di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/2/2009). Bahkan penampakan ketiganya memancing puluhan massa datang ke gedung yang berlokasi di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan itu.

Tapi tunggu dulu, tiga pocong tersebut hanyalah simbol dari tiga kepala daerah tingkat dua di provinsi Jawa Tengah. Ketiga orang ini adalah anggota dari Front Masyarakat Anti Korupsi (Formasi) Jateng yang menyambangi kantor KPK.

Aksi yang dilakukan sore hari tersebut adalah untuk menuntut KPK mengambil alih penanganan dugaan kasus korupsi yang dilakukan tiga kepala daerah yaitu Walikota Semarang, Bupati Batang, dan Walikota Magelang, apabila kasus tersebut ditunda penanganannya oleh Kejaksaan Tinggi Jateng.

Formasi juga meminta Presiden RI segera mengeluarkan surat izin Presiden terhadap tiga kepala daerah, karena sampai sekarang Kejati belum menerima surat izin tersebut. Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW yang ikut menemani massa mengatakan, mekanisme pemeriksaan pejabat lewat surat izin bisa menghambat upaya pemberantasan korupsi.

"Izin tersebut bertolak belakang dengan semangat pemberantasan korupsi," kata dia saat ditemui di gedung KPK.

Friday, February 6, 2009

FRONT MASYARAKAT ANTI KORUPSI JAWA TENGAH

PRESS RELEASE

Semangat pemberantasan korupsi di daerah-daerah masih menjadi catatan buruk dalam proses penanganannya, dimana masih ada yang melaksanakan penyidikan secara tebang pilih, ada juga yang membebaskan terdakwa dan ada juga yang hanya dihukum sangat ringan. Jika dilihat dari kuantitas jumlah penanganan kasus korupsi di Institusi Peradilan di Jawa Tengah, yang paling tertinggi penanganannya adalah Institusi Kejaksaan, dimana mencapai 217 kasus korupsi yang ditangani. Sedangkan yang sudah diproses di Pengadilan hanya mencapai 51 kasus korupsi dan yang masih tahap di Kejaksaan baik penyelidikan, penyidikan, dll mencapai 166 kasus (sumber : KP2KKN)

Dari sekian kasus yang masih di Kejaksaan, misalnya penanganan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap 3 (tiga) kepala daerah di Jawa Tengah (seperti : Walikota Semarang, Bupati Batang, Walikota Magelang). Penanganan 3 Kepala daerah tersebut menjadi tertunda-tunda dan belum ada kejelasan terhadap penanganannya dan ketika dikonfirmasi terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, selalu menjawab bahwa surat ijin presiden belum turun sampai di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Kalau yang selalu menjadi alasan dan kendala adalah “surat ijin Presiden”, kenapa Kejaksaan Tinggi dalam melakukan penyidikan 3 kepala daerah tersebut tidak menggunakan pasal 36(2) UU No.32 tahun 2004 berbunyi “dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan”. Bahwa dengan melihat ketentuan UU tersebut sudah sangat jelas kewenangan Kejaksaan sendiri untuk melakukan penyidikan terhadap tersangka 3 Kepala Daerah.

Hal ini menjadi pertanyaan kami, kenapa pemeriksaan ini sangat sulit dan terkesan Kejaksaan bersembunyi dibalik “surat ijin Presiden”. Jika yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah demikian maka tindakan ini sudah merupakan tindakan yang kontra produktif terhadap semangat pemberantasan korupsi. Dan jika hal ini dibiarkan terus menerus maka “setan korupsi” akan terus melakukan “korupsi di Lembaga Peradilan” dengan jalan melakukan intervensi terhadap lembaga peradilan tersebut. Kita semua tahu bahwa pilar penegakan hukum terhadap pemberantasan korupsi sampai saat ini adalah Institusi Peradilan, salah satunya adalah Kejaksaan tapi jika demikian lebih baik KPK RI yang harus mengambil alih kasus 3 Kepala Daerah di Jawa Tengah ini

Dengan melihat kondisi-kondisi demikian maka kami beberapa LSM, LBH dan Mahasiswa se-Jawa Tengah yang tergabung didalam Front Masyarakat Anti Korupsi Jawa Tengah (FORMASI JATENG) untuk penanganan kasus korupsi 3 (tiga) Kepala Daerah di Jawa Tengah, kami menyatakan dan meminta kepada :

1. Kepada Presiden Republik Indonesia untuk segera mengeluarkan “surat ijin Presiden” terhadap 3 Kepala Daerah (Walikota Semarang, Bupati Batang, dan Walikota Magelang) karena sampai sekarang menurut keterangan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah belum menerima surat tersebut;
2. Kepada Kejaksaan Agung untuk segera mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk segera melakukan penyidikan terhadap 3 Kepala Daerah di Jawa Tengah dengan menggunakan mekanisme dan ketentuan hukum pasal 36(2) UU No.32 tahun 2004, apabila memang tidak diberikannya “surat ijin Presiden” pemeriksaan terhadap 3 Kepala Daerah di Jawa Tengah tersebut;
3. Jika kemudian Kejaksaan Agung juga tidak merespon hal ini, maka kami meminta kepada KPK RI untuk segera mengambil alih penanganan dugaan kasus korupsi 3 Kepala daerah tersebut, apabila memang Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menunda-nunda penanganan kasus korupsi tersebut.
4. Mendesak SBY-JK untuk tidak tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi.

Demikian press release ini kami sampaikan, atas perhatian dan dimuatnya kedalam pemberitaan media bapak/ibu sekalian kami sampaikan terima kasih.


Semarang, 4 Februari 2009

Hormat kami
Front Masyarakat Anti Korupsi Jawa Tengah (FORMASI JATENG)