JAKARTA - Tiga pocong terlihat secara kasat mata di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/2/2009). Bahkan penampakan ketiganya memancing puluhan massa datang ke gedung yang berlokasi di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan itu.
Tapi tunggu dulu, tiga pocong tersebut hanyalah simbol dari tiga kepala daerah tingkat dua di provinsi Jawa Tengah. Ketiga orang ini adalah anggota dari Front Masyarakat Anti Korupsi (Formasi) Jateng yang menyambangi kantor KPK.
Aksi yang dilakukan sore hari tersebut adalah untuk menuntut KPK mengambil alih penanganan dugaan kasus korupsi yang dilakukan tiga kepala daerah yaitu Walikota Semarang, Bupati Batang, dan Walikota Magelang, apabila kasus tersebut ditunda penanganannya oleh Kejaksaan Tinggi Jateng.
Formasi juga meminta Presiden RI segera mengeluarkan surat izin Presiden terhadap tiga kepala daerah, karena sampai sekarang Kejati belum menerima surat izin tersebut. Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW yang ikut menemani massa mengatakan, mekanisme pemeriksaan pejabat lewat surat izin bisa menghambat upaya pemberantasan korupsi.
"Izin tersebut bertolak belakang dengan semangat pemberantasan korupsi," kata dia saat ditemui di gedung KPK.
Monday, February 9, 2009
Friday, February 6, 2009
FRONT MASYARAKAT ANTI KORUPSI JAWA TENGAH
PRESS RELEASE
Semangat pemberantasan korupsi di daerah-daerah masih menjadi catatan buruk dalam proses penanganannya, dimana masih ada yang melaksanakan penyidikan secara tebang pilih, ada juga yang membebaskan terdakwa dan ada juga yang hanya dihukum sangat ringan. Jika dilihat dari kuantitas jumlah penanganan kasus korupsi di Institusi Peradilan di Jawa Tengah, yang paling tertinggi penanganannya adalah Institusi Kejaksaan, dimana mencapai 217 kasus korupsi yang ditangani. Sedangkan yang sudah diproses di Pengadilan hanya mencapai 51 kasus korupsi dan yang masih tahap di Kejaksaan baik penyelidikan, penyidikan, dll mencapai 166 kasus (sumber : KP2KKN)
Dari sekian kasus yang masih di Kejaksaan, misalnya penanganan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap 3 (tiga) kepala daerah di Jawa Tengah (seperti : Walikota Semarang, Bupati Batang, Walikota Magelang). Penanganan 3 Kepala daerah tersebut menjadi tertunda-tunda dan belum ada kejelasan terhadap penanganannya dan ketika dikonfirmasi terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, selalu menjawab bahwa surat ijin presiden belum turun sampai di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Kalau yang selalu menjadi alasan dan kendala adalah “surat ijin Presiden”, kenapa Kejaksaan Tinggi dalam melakukan penyidikan 3 kepala daerah tersebut tidak menggunakan pasal 36(2) UU No.32 tahun 2004 berbunyi “dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan”. Bahwa dengan melihat ketentuan UU tersebut sudah sangat jelas kewenangan Kejaksaan sendiri untuk melakukan penyidikan terhadap tersangka 3 Kepala Daerah.
Hal ini menjadi pertanyaan kami, kenapa pemeriksaan ini sangat sulit dan terkesan Kejaksaan bersembunyi dibalik “surat ijin Presiden”. Jika yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah demikian maka tindakan ini sudah merupakan tindakan yang kontra produktif terhadap semangat pemberantasan korupsi. Dan jika hal ini dibiarkan terus menerus maka “setan korupsi” akan terus melakukan “korupsi di Lembaga Peradilan” dengan jalan melakukan intervensi terhadap lembaga peradilan tersebut. Kita semua tahu bahwa pilar penegakan hukum terhadap pemberantasan korupsi sampai saat ini adalah Institusi Peradilan, salah satunya adalah Kejaksaan tapi jika demikian lebih baik KPK RI yang harus mengambil alih kasus 3 Kepala Daerah di Jawa Tengah ini
Dengan melihat kondisi-kondisi demikian maka kami beberapa LSM, LBH dan Mahasiswa se-Jawa Tengah yang tergabung didalam Front Masyarakat Anti Korupsi Jawa Tengah (FORMASI JATENG) untuk penanganan kasus korupsi 3 (tiga) Kepala Daerah di Jawa Tengah, kami menyatakan dan meminta kepada :
1. Kepada Presiden Republik Indonesia untuk segera mengeluarkan “surat ijin Presiden” terhadap 3 Kepala Daerah (Walikota Semarang, Bupati Batang, dan Walikota Magelang) karena sampai sekarang menurut keterangan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah belum menerima surat tersebut;
2. Kepada Kejaksaan Agung untuk segera mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk segera melakukan penyidikan terhadap 3 Kepala Daerah di Jawa Tengah dengan menggunakan mekanisme dan ketentuan hukum pasal 36(2) UU No.32 tahun 2004, apabila memang tidak diberikannya “surat ijin Presiden” pemeriksaan terhadap 3 Kepala Daerah di Jawa Tengah tersebut;
3. Jika kemudian Kejaksaan Agung juga tidak merespon hal ini, maka kami meminta kepada KPK RI untuk segera mengambil alih penanganan dugaan kasus korupsi 3 Kepala daerah tersebut, apabila memang Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menunda-nunda penanganan kasus korupsi tersebut.
4. Mendesak SBY-JK untuk tidak tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi.
Demikian press release ini kami sampaikan, atas perhatian dan dimuatnya kedalam pemberitaan media bapak/ibu sekalian kami sampaikan terima kasih.
Semarang, 4 Februari 2009
Hormat kami
Front Masyarakat Anti Korupsi Jawa Tengah (FORMASI JATENG)
Semangat pemberantasan korupsi di daerah-daerah masih menjadi catatan buruk dalam proses penanganannya, dimana masih ada yang melaksanakan penyidikan secara tebang pilih, ada juga yang membebaskan terdakwa dan ada juga yang hanya dihukum sangat ringan. Jika dilihat dari kuantitas jumlah penanganan kasus korupsi di Institusi Peradilan di Jawa Tengah, yang paling tertinggi penanganannya adalah Institusi Kejaksaan, dimana mencapai 217 kasus korupsi yang ditangani. Sedangkan yang sudah diproses di Pengadilan hanya mencapai 51 kasus korupsi dan yang masih tahap di Kejaksaan baik penyelidikan, penyidikan, dll mencapai 166 kasus (sumber : KP2KKN)
Dari sekian kasus yang masih di Kejaksaan, misalnya penanganan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap 3 (tiga) kepala daerah di Jawa Tengah (seperti : Walikota Semarang, Bupati Batang, Walikota Magelang). Penanganan 3 Kepala daerah tersebut menjadi tertunda-tunda dan belum ada kejelasan terhadap penanganannya dan ketika dikonfirmasi terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, selalu menjawab bahwa surat ijin presiden belum turun sampai di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Kalau yang selalu menjadi alasan dan kendala adalah “surat ijin Presiden”, kenapa Kejaksaan Tinggi dalam melakukan penyidikan 3 kepala daerah tersebut tidak menggunakan pasal 36(2) UU No.32 tahun 2004 berbunyi “dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan”. Bahwa dengan melihat ketentuan UU tersebut sudah sangat jelas kewenangan Kejaksaan sendiri untuk melakukan penyidikan terhadap tersangka 3 Kepala Daerah.
Hal ini menjadi pertanyaan kami, kenapa pemeriksaan ini sangat sulit dan terkesan Kejaksaan bersembunyi dibalik “surat ijin Presiden”. Jika yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah demikian maka tindakan ini sudah merupakan tindakan yang kontra produktif terhadap semangat pemberantasan korupsi. Dan jika hal ini dibiarkan terus menerus maka “setan korupsi” akan terus melakukan “korupsi di Lembaga Peradilan” dengan jalan melakukan intervensi terhadap lembaga peradilan tersebut. Kita semua tahu bahwa pilar penegakan hukum terhadap pemberantasan korupsi sampai saat ini adalah Institusi Peradilan, salah satunya adalah Kejaksaan tapi jika demikian lebih baik KPK RI yang harus mengambil alih kasus 3 Kepala Daerah di Jawa Tengah ini
Dengan melihat kondisi-kondisi demikian maka kami beberapa LSM, LBH dan Mahasiswa se-Jawa Tengah yang tergabung didalam Front Masyarakat Anti Korupsi Jawa Tengah (FORMASI JATENG) untuk penanganan kasus korupsi 3 (tiga) Kepala Daerah di Jawa Tengah, kami menyatakan dan meminta kepada :
1. Kepada Presiden Republik Indonesia untuk segera mengeluarkan “surat ijin Presiden” terhadap 3 Kepala Daerah (Walikota Semarang, Bupati Batang, dan Walikota Magelang) karena sampai sekarang menurut keterangan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah belum menerima surat tersebut;
2. Kepada Kejaksaan Agung untuk segera mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk segera melakukan penyidikan terhadap 3 Kepala Daerah di Jawa Tengah dengan menggunakan mekanisme dan ketentuan hukum pasal 36(2) UU No.32 tahun 2004, apabila memang tidak diberikannya “surat ijin Presiden” pemeriksaan terhadap 3 Kepala Daerah di Jawa Tengah tersebut;
3. Jika kemudian Kejaksaan Agung juga tidak merespon hal ini, maka kami meminta kepada KPK RI untuk segera mengambil alih penanganan dugaan kasus korupsi 3 Kepala daerah tersebut, apabila memang Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menunda-nunda penanganan kasus korupsi tersebut.
4. Mendesak SBY-JK untuk tidak tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi.
Demikian press release ini kami sampaikan, atas perhatian dan dimuatnya kedalam pemberitaan media bapak/ibu sekalian kami sampaikan terima kasih.
Semarang, 4 Februari 2009
Hormat kami
Front Masyarakat Anti Korupsi Jawa Tengah (FORMASI JATENG)
Sunday, January 25, 2009
Meneropong Kualitas Pelayanan Publik Kota Semarang (sedikit asa peningkatan kualitas pelayanan publik Kota Semarang)
aku geleng2 kepala melihat pelayanan di BPN SEMARANG
ada tarif2 tertentu untuk mendapatkan layanan dari mulai cek sertifikat sampai balik nama,jika mau lama boleh...mau cepat juga bisa banget tergantung nominal yg bisa kita berikan,
percepatan bisa dari 2 hari sampai dengan 1 bulan
Kalimat diatas terekam dalam situs detikforum.com. Salah satu situs yang menampung aspirasi masyarakat kota Semarang mengenai kualitas pelayanan publik disalah satu Departemen yang ada di kota Semarang.
Pelayanan Publik sering diartikan sebagai, pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan.Hakikat pemerintahan adalah pelayanan kepada rakyat dan ia bukan untuk melayani diri sendiri namun memberikan pelayanan kepada rakyat. Pelayanan publik oleh birokrasi adalah salah perwujudan dari fungsi aparatur negara sebagai abdi negara.
Kualitas Pelayanan Publik dilihat melalui tingginya Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Menurut Dini Amiyati seperti dilansir ANTARA.news, Indeks Kepuasan Masyarakat Kota Semarang terhadap pelayanan public yang disediakan oleh lembaga pemerintahan mengalami penurunan dari tahun 2006- 2007. Berdasarkan studi penyusunan IKM dan implementasi SPM Kota Semarang tahun 2006 dan 2007 oleh LSM Krisis, IKM unit kelurahan turun dari 76,703 menjadi 72,103, Dinas Pendidikan dari 70,899 menjadi 68,893, RSUD dari 74,258 menjadi 69,885, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dari 70,703 menjadi 70,130, dan Dinas perhubungan dari 70,113 menjadi 67,864.
Penulis pernah Praktek Kerja Lapangan (PKL) di salah satu Lembaga Pemerintahan Kota Semarang, selama 2( dua) bulan. Selama praktek, penulis melihat berbagai perilaku yang kontra dengan semangat peningkatan kualitas publik yang telah jelas tersirat dalam Keputusan MENPAN No. 81/1995. Keputusan tersebut menegaskan bahwa pelayanan publik berkualitas mengharuskan adanya sendi sendi kesederhanaan terkait prosedur dan tata cara pelayanan yang mudah, lancar dan tidak berbelit.
Kelemahan penyelenggaraan pelayanan publik yang terjadi sering terjadi pada lembaga pemerintahan kota Semarang adalah :
1. Kurang responsif.
Kondisi ini terjadi pada hampir semua tingkatan unsur pelayanan, mulai padatingkatan petugas pelayanan (front line) sampai dengan tingkatan penanggungjawab instansi. Respon terhadap berbagai keluhan, aspirasi, maupun harapan masyarakat seringkali lambat atau bahkan diabaikan sama sekal
2. Kurang informatif.
Berbagai informasi yang seharusnya disampaikan kepada masyarakat,lambat atau bahkan tidak sampai kepada masyarakat
3. Kurang koordinasi
Berbagai unit pelayanan yang terkait satu dengan lainnya sangat kurang berkoordinasi. Akibatnya, sering terjadi tumpang tindih ataupun pertentangan kebijakan antara satu instansipelayanan dengan instansi pelayanan lain yang terkait.
4. Birokratis
Pelayanan (khususnya pelayanan perijinan) pada umumnya dilakukan dengan melalui prosesyang terdiri dari berbagai level, sehingga menyebabkan penyelesaian pelayanan yang terlalu lama.Dalam kaitan dengan penyelesaian masalah pelayanan, kemungkinan staf pelayanan (front line staff)untuk dapat menyelesaikan masalah sangat kecil, dan dilain pihak kemungkinan masyarakat untuk bertemudengan penanggungjawab pelayanan, dalam rangka menyelesaikan masalah yang terjadi ketika pelayanandiberikan, juga sangat sulit. Akibatnya, berbagai masalah pelayanan memerlukan waktu yang lama untuk diselesaikan.
5. Kurang mau mendengar keluhan/saran/aspirasi masyarakat
Pada umumnya aparat pelayanan kurang memiliki kemauan untuk mendengar keluhan/saran/ aspirasi dari masyarakat. Akibatnya, pelayanan dilaksanakan dengan apa adanya, tanpa ada perbaikan dari waktu ke waktu
6. Inefisien.
Berbagai persyaratan yang diperlukan (khususnya dalam pelayanan perijinan) seringkali tidak relevan dengan pelayanan yang diberikan.
Melihat keadaan diatas, perlu beberapa “pekerjaan’ yang harus dilaksanakan oleh pemerintah Kota Semarang dan segenap masyarakat kota Semarang. Pekerjaan tersebut antara lain :
1. Mekanisme reward dan punishment
Pemerintah Kota Semarang sudah sepatutnya menggunakan mekanisme ini terhadap Lembaga Pemerintah dan kepada masyarakat Kota Semarang sekaligus. Tidak sedikit renovasi ataupun pendirian bangunan pencakar langit yang mengakibatkan penyempitan aliran sungai, tidak memperhatikan faktor keselamatan dan sejenisnya. Tidak sedikit pula aksi masyarakat luas yang membuang sampah sembarangan, menghuni bantaran kali, dan lain sebagainya. Dengan reward & punishment yang seimbang terhadap birokrat dan masyarakat, kedisplinan keduanya setidaknya akan selalu terjaga..
2. Support serta tekanan dari masyarakat Kota Semarang
Perlunya dorongan untuk menciptakan akuntabilitas pelayanan untuk sektor-sektor kebutuhan dasar, sehingga perlu adanya mekanisme penampung dan penanganan komplain yang kredibel yang sekaligus perlu diupayakan, mekanisme ini di satu sisi dapat mendorong peningkatan akuntabilitas pelayanan publik, sekaligus dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
3. Survei berkala dari Organisasi Non Pemerintah.
Sesuai dengan asas akuntabilitas, maka perlu reorientasi penyelenggaraan pelayanan publik. Artinya, penyelenggara pelayanan publik harus berorientasi pada pelanggan. Karena itu maka perlu survei berkala untuk terus menerus mendengar aspirasi dan keluhan pelanggan pelayanan publik perlu terus dilakukan perlu dilakukan Organisasi Non Pemerintah seperti LSM dan OKP di Kota Semarang.
4. “Kebuasan" Komisi Ombusman
Adanya Komisi Ombusman harus mampu memberikan saluran aktif pengaduan masyarakat terhadap kelemahan kelemahan yang terjadi pada proses penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Semarang.
Semarang, 24 Januari 2009
AGI SUPRAYOGI
ada tarif2 tertentu untuk mendapatkan layanan dari mulai cek sertifikat sampai balik nama,jika mau lama boleh...mau cepat juga bisa banget tergantung nominal yg bisa kita berikan,
percepatan bisa dari 2 hari sampai dengan 1 bulan
Kalimat diatas terekam dalam situs detikforum.com. Salah satu situs yang menampung aspirasi masyarakat kota Semarang mengenai kualitas pelayanan publik disalah satu Departemen yang ada di kota Semarang.
Pelayanan Publik sering diartikan sebagai, pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan.Hakikat pemerintahan adalah pelayanan kepada rakyat dan ia bukan untuk melayani diri sendiri namun memberikan pelayanan kepada rakyat. Pelayanan publik oleh birokrasi adalah salah perwujudan dari fungsi aparatur negara sebagai abdi negara.
Kualitas Pelayanan Publik dilihat melalui tingginya Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Menurut Dini Amiyati seperti dilansir ANTARA.news, Indeks Kepuasan Masyarakat Kota Semarang terhadap pelayanan public yang disediakan oleh lembaga pemerintahan mengalami penurunan dari tahun 2006- 2007. Berdasarkan studi penyusunan IKM dan implementasi SPM Kota Semarang tahun 2006 dan 2007 oleh LSM Krisis, IKM unit kelurahan turun dari 76,703 menjadi 72,103, Dinas Pendidikan dari 70,899 menjadi 68,893, RSUD dari 74,258 menjadi 69,885, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dari 70,703 menjadi 70,130, dan Dinas perhubungan dari 70,113 menjadi 67,864.
Penulis pernah Praktek Kerja Lapangan (PKL) di salah satu Lembaga Pemerintahan Kota Semarang, selama 2( dua) bulan. Selama praktek, penulis melihat berbagai perilaku yang kontra dengan semangat peningkatan kualitas publik yang telah jelas tersirat dalam Keputusan MENPAN No. 81/1995. Keputusan tersebut menegaskan bahwa pelayanan publik berkualitas mengharuskan adanya sendi sendi kesederhanaan terkait prosedur dan tata cara pelayanan yang mudah, lancar dan tidak berbelit.
Kelemahan penyelenggaraan pelayanan publik yang terjadi sering terjadi pada lembaga pemerintahan kota Semarang adalah :
1. Kurang responsif.
Kondisi ini terjadi pada hampir semua tingkatan unsur pelayanan, mulai padatingkatan petugas pelayanan (front line) sampai dengan tingkatan penanggungjawab instansi. Respon terhadap berbagai keluhan, aspirasi, maupun harapan masyarakat seringkali lambat atau bahkan diabaikan sama sekal
2. Kurang informatif.
Berbagai informasi yang seharusnya disampaikan kepada masyarakat,lambat atau bahkan tidak sampai kepada masyarakat
3. Kurang koordinasi
Berbagai unit pelayanan yang terkait satu dengan lainnya sangat kurang berkoordinasi. Akibatnya, sering terjadi tumpang tindih ataupun pertentangan kebijakan antara satu instansipelayanan dengan instansi pelayanan lain yang terkait.
4. Birokratis
Pelayanan (khususnya pelayanan perijinan) pada umumnya dilakukan dengan melalui prosesyang terdiri dari berbagai level, sehingga menyebabkan penyelesaian pelayanan yang terlalu lama.Dalam kaitan dengan penyelesaian masalah pelayanan, kemungkinan staf pelayanan (front line staff)untuk dapat menyelesaikan masalah sangat kecil, dan dilain pihak kemungkinan masyarakat untuk bertemudengan penanggungjawab pelayanan, dalam rangka menyelesaikan masalah yang terjadi ketika pelayanandiberikan, juga sangat sulit. Akibatnya, berbagai masalah pelayanan memerlukan waktu yang lama untuk diselesaikan.
5. Kurang mau mendengar keluhan/saran/aspirasi masyarakat
Pada umumnya aparat pelayanan kurang memiliki kemauan untuk mendengar keluhan/saran/ aspirasi dari masyarakat. Akibatnya, pelayanan dilaksanakan dengan apa adanya, tanpa ada perbaikan dari waktu ke waktu
6. Inefisien.
Berbagai persyaratan yang diperlukan (khususnya dalam pelayanan perijinan) seringkali tidak relevan dengan pelayanan yang diberikan.
Melihat keadaan diatas, perlu beberapa “pekerjaan’ yang harus dilaksanakan oleh pemerintah Kota Semarang dan segenap masyarakat kota Semarang. Pekerjaan tersebut antara lain :
1. Mekanisme reward dan punishment
Pemerintah Kota Semarang sudah sepatutnya menggunakan mekanisme ini terhadap Lembaga Pemerintah dan kepada masyarakat Kota Semarang sekaligus. Tidak sedikit renovasi ataupun pendirian bangunan pencakar langit yang mengakibatkan penyempitan aliran sungai, tidak memperhatikan faktor keselamatan dan sejenisnya. Tidak sedikit pula aksi masyarakat luas yang membuang sampah sembarangan, menghuni bantaran kali, dan lain sebagainya. Dengan reward & punishment yang seimbang terhadap birokrat dan masyarakat, kedisplinan keduanya setidaknya akan selalu terjaga..
2. Support serta tekanan dari masyarakat Kota Semarang
Perlunya dorongan untuk menciptakan akuntabilitas pelayanan untuk sektor-sektor kebutuhan dasar, sehingga perlu adanya mekanisme penampung dan penanganan komplain yang kredibel yang sekaligus perlu diupayakan, mekanisme ini di satu sisi dapat mendorong peningkatan akuntabilitas pelayanan publik, sekaligus dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
3. Survei berkala dari Organisasi Non Pemerintah.
Sesuai dengan asas akuntabilitas, maka perlu reorientasi penyelenggaraan pelayanan publik. Artinya, penyelenggara pelayanan publik harus berorientasi pada pelanggan. Karena itu maka perlu survei berkala untuk terus menerus mendengar aspirasi dan keluhan pelanggan pelayanan publik perlu terus dilakukan perlu dilakukan Organisasi Non Pemerintah seperti LSM dan OKP di Kota Semarang.
4. “Kebuasan" Komisi Ombusman
Adanya Komisi Ombusman harus mampu memberikan saluran aktif pengaduan masyarakat terhadap kelemahan kelemahan yang terjadi pada proses penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Semarang.
Semarang, 24 Januari 2009
AGI SUPRAYOGI
Friday, January 23, 2009
JANGAN CONTOH NABI MUHAMMAD
Kawan, perjalanan itu berat, kau saksikam itu. Liku-liku, darah jatuh menganak sungai. Miris…setiap kepak buarng camar serta Nazar, mentasbihkan bahwa hidup hanyalah urusan waktu. Aku rindu sosok Syekh Siti Djenar, yang dipenggal oleh kesombongan manusia yang menganggap dirinya “Waliyullah”.
Kawan, jangan contoh Nabi Muhammad, tapi contohlah Machiaveli. Bukan Musa tapi dekati Hitler. Sungguh…aku tak mengada ada. Menjadi Nabi Muhammad, berarti kita harus berani memperhatikan sekeliling, menyantuni, dan tidak lagi berpikir demi diri sendiri. Pun ketika keu memutuskan menjadi Musa, berarti kau siap merasakan sakit akibat usahamu menegakan kalimat Tuhan.
Terlalu berat kawan, tiru saja Machiaveli dan Hitler, walau mereka sombong, bengis, tapi mereka lakukan itu kareana diri mereka sendiri. Dan merekapun bertanggung jawab atas kesombongan dan kebengisan yang mereka tunjukkan.
Kawan, tak pantas kita meniru Nabi Muhammad atau Rosu Musa. Tingkah laku kita terlalu jauh dari apa yang mereka lakukan dulu. Jangan kau mengelak dengan berkata bahwa hidup adalah proses perbaikan. Terlalu sombong ketika kita berucap itu. Meniru Machiaveli dan Hitler saja belum bisa bagaimana mungkin mengekor nabi nabi.Bertanggungjawab atas apa yang dilakukan diri sendiri saja tak bisa, apalagi memperbaiki sekelilikg kita.
Kawan, jangan tiru Nabi Muhammad.
(capungdewangga_semarang,170408)
Kawan, jangan contoh Nabi Muhammad, tapi contohlah Machiaveli. Bukan Musa tapi dekati Hitler. Sungguh…aku tak mengada ada. Menjadi Nabi Muhammad, berarti kita harus berani memperhatikan sekeliling, menyantuni, dan tidak lagi berpikir demi diri sendiri. Pun ketika keu memutuskan menjadi Musa, berarti kau siap merasakan sakit akibat usahamu menegakan kalimat Tuhan.
Terlalu berat kawan, tiru saja Machiaveli dan Hitler, walau mereka sombong, bengis, tapi mereka lakukan itu kareana diri mereka sendiri. Dan merekapun bertanggung jawab atas kesombongan dan kebengisan yang mereka tunjukkan.
Kawan, tak pantas kita meniru Nabi Muhammad atau Rosu Musa. Tingkah laku kita terlalu jauh dari apa yang mereka lakukan dulu. Jangan kau mengelak dengan berkata bahwa hidup adalah proses perbaikan. Terlalu sombong ketika kita berucap itu. Meniru Machiaveli dan Hitler saja belum bisa bagaimana mungkin mengekor nabi nabi.Bertanggungjawab atas apa yang dilakukan diri sendiri saja tak bisa, apalagi memperbaiki sekelilikg kita.
Kawan, jangan tiru Nabi Muhammad.
(capungdewangga_semarang,170408)
Subscribe to:
Posts (Atom)