Sunday, January 25, 2009

Meneropong Kualitas Pelayanan Publik Kota Semarang (sedikit asa peningkatan kualitas pelayanan publik Kota Semarang)

aku geleng2 kepala melihat pelayanan di BPN SEMARANG
ada tarif2 tertentu untuk mendapatkan layanan dari mulai cek sertifikat sampai balik nama,jika mau lama boleh...mau cepat juga bisa banget tergantung nominal yg bisa kita berikan,
percepatan bisa dari 2 hari sampai dengan 1 bulan

Kalimat diatas terekam dalam situs detikforum.com. Salah satu situs yang menampung aspirasi masyarakat kota Semarang mengenai kualitas pelayanan publik disalah satu Departemen yang ada di kota Semarang.
Pelayanan Publik sering diartikan sebagai, pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan.Hakikat pemerintahan adalah pelayanan kepada rakyat dan ia bukan untuk melayani diri sendiri namun memberikan pelayanan kepada rakyat. Pelayanan publik oleh birokrasi adalah salah perwujudan dari fungsi aparatur negara sebagai abdi negara.
Kualitas Pelayanan Publik dilihat melalui tingginya Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Menurut Dini Amiyati seperti dilansir ANTARA.news, Indeks Kepuasan Masyarakat Kota Semarang terhadap pelayanan public yang disediakan oleh lembaga pemerintahan mengalami penurunan dari tahun 2006- 2007. Berdasarkan studi penyusunan IKM dan implementasi SPM Kota Semarang tahun 2006 dan 2007 oleh LSM Krisis, IKM unit kelurahan turun dari 76,703 menjadi 72,103, Dinas Pendidikan dari 70,899 menjadi 68,893, RSUD dari 74,258 menjadi 69,885, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dari 70,703 menjadi 70,130, dan Dinas perhubungan dari 70,113 menjadi 67,864.
Penulis pernah Praktek Kerja Lapangan (PKL) di salah satu Lembaga Pemerintahan Kota Semarang, selama 2( dua) bulan. Selama praktek, penulis melihat berbagai perilaku yang kontra dengan semangat peningkatan kualitas publik yang telah jelas tersirat dalam Keputusan MENPAN No. 81/1995. Keputusan tersebut menegaskan bahwa pelayanan publik berkualitas mengharuskan adanya sendi sendi kesederhanaan terkait prosedur dan tata cara pelayanan yang mudah, lancar dan tidak berbelit.
Kelemahan penyelenggaraan pelayanan publik yang terjadi sering terjadi pada lembaga pemerintahan kota Semarang adalah :
1. Kurang responsif.
Kondisi ini terjadi pada hampir semua tingkatan unsur pelayanan, mulai padatingkatan petugas pelayanan (front line) sampai dengan tingkatan penanggungjawab instansi. Respon terhadap berbagai keluhan, aspirasi, maupun harapan masyarakat seringkali lambat atau bahkan diabaikan sama sekal
2. Kurang informatif.
Berbagai informasi yang seharusnya disampaikan kepada masyarakat,lambat atau bahkan tidak sampai kepada masyarakat
3. Kurang koordinasi
Berbagai unit pelayanan yang terkait satu dengan lainnya sangat kurang berkoordinasi. Akibatnya, sering terjadi tumpang tindih ataupun pertentangan kebijakan antara satu instansipelayanan dengan instansi pelayanan lain yang terkait.
4. Birokratis
Pelayanan (khususnya pelayanan perijinan) pada umumnya dilakukan dengan melalui prosesyang terdiri dari berbagai level, sehingga menyebabkan penyelesaian pelayanan yang terlalu lama.Dalam kaitan dengan penyelesaian masalah pelayanan, kemungkinan staf pelayanan (front line staff)untuk dapat menyelesaikan masalah sangat kecil, dan dilain pihak kemungkinan masyarakat untuk bertemudengan penanggungjawab pelayanan, dalam rangka menyelesaikan masalah yang terjadi ketika pelayanandiberikan, juga sangat sulit. Akibatnya, berbagai masalah pelayanan memerlukan waktu yang lama untuk diselesaikan.
5. Kurang mau mendengar keluhan/saran/aspirasi masyarakat
Pada umumnya aparat pelayanan kurang memiliki kemauan untuk mendengar keluhan/saran/ aspirasi dari masyarakat. Akibatnya, pelayanan dilaksanakan dengan apa adanya, tanpa ada perbaikan dari waktu ke waktu
6. Inefisien.
Berbagai persyaratan yang diperlukan (khususnya dalam pelayanan perijinan) seringkali tidak relevan dengan pelayanan yang diberikan.
Melihat keadaan diatas, perlu beberapa “pekerjaan’ yang harus dilaksanakan oleh pemerintah Kota Semarang dan segenap masyarakat kota Semarang. Pekerjaan tersebut antara lain :
1. Mekanisme reward dan punishment
Pemerintah Kota Semarang sudah sepatutnya menggunakan mekanisme ini terhadap Lembaga Pemerintah dan kepada masyarakat Kota Semarang sekaligus. Tidak sedikit renovasi ataupun pendirian bangunan pencakar langit yang mengakibatkan penyempitan aliran sungai, tidak memperhatikan faktor keselamatan dan sejenisnya. Tidak sedikit pula aksi masyarakat luas yang membuang sampah sembarangan, menghuni bantaran kali, dan lain sebagainya. Dengan reward & punishment yang seimbang terhadap birokrat dan masyarakat, kedisplinan keduanya setidaknya akan selalu terjaga..
2. Support serta tekanan dari masyarakat Kota Semarang
Perlunya dorongan untuk menciptakan akuntabilitas pelayanan untuk sektor-sektor kebutuhan dasar, sehingga perlu adanya mekanisme penampung dan penanganan komplain yang kredibel yang sekaligus perlu diupayakan, mekanisme ini di satu sisi dapat mendorong peningkatan akuntabilitas pelayanan publik, sekaligus dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
3. Survei berkala dari Organisasi Non Pemerintah.
Sesuai dengan asas akuntabilitas, maka perlu reorientasi penyelenggaraan pelayanan publik. Artinya, penyelenggara pelayanan publik harus berorientasi pada pelanggan. Karena itu maka perlu survei berkala untuk terus menerus mendengar aspirasi dan keluhan pelanggan pelayanan publik perlu terus dilakukan perlu dilakukan Organisasi Non Pemerintah seperti LSM dan OKP di Kota Semarang.
4. “Kebuasan" Komisi Ombusman
Adanya Komisi Ombusman harus mampu memberikan saluran aktif pengaduan masyarakat terhadap kelemahan kelemahan yang terjadi pada proses penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Semarang.


Semarang, 24 Januari 2009
AGI SUPRAYOGI

No comments: